DPMPTSP Sempurnakan Aplikasi Urus Perizinan SIIMUT


13 Agustus 2018  •  00:00  •  Dilihat 8010x  •   •  Berita
DPMPTSP Sempurnakan Aplikasi Urus Perizinan SIIMUT

SEMARANG- Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang terus menyempurnakan penerapan pengurusan perijinan online yang diberinama Aplikasi Sistem Izin Investasi Mudah dan Terpadu (SIIMUT). Seiring dengan kemajuan teknologi di era serba digital ini, karena yang nantinya cara manual akan ditinggalkan.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang, Ulfi Imran Basuki mengatakan, aplikasi ini nantinya akan mendigitalisi proses pengurusan perizinan dan targetnya menyeluruh hingga tingkat nasional.

Sistem ini didukung, lanjut Ulfi, dengan munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2018 Tentang Kemudahan Berusaha, yang kemudian diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2018 tentang pelayanan terintegrasi secara online yang membuat sistem perizinan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).

“Ini bisa dibilang revolusi ekonomi, karena ini perizinan akan berubah. Saya anggap revolusi, karena izin itu nantinya aplikasinya nasional,  disitu yang mengkoordinir kementerian perekonomian, yang kemudian ditindaklanjuti oleh  instansi terkait mulai dpmptsp provinsi dan seterusnya,” terang Ulfi, Sabtu (11/8).  

Teorinya di OSS, kata Ulfi, pengeluaran izin hanya membutuhkan hitungan jam bahkan tidak sampai satu hari. Sedangkan untuk dokumen, persyaratannya bisa menyusul. Ulfi menjelaskan, Kota Semarang tinggal melakukan penyesuaian menyongsong adanya OSS yang diterapkan secara nasional

"Kita kebetulan sudah lama, OSS ini muncul baru. Nanti sistem pusat kita akan integrasikan. Ini kita masih dalam proses penyempurnaan. Bersama dengan pusat menyempurnakan ini,” ujarnya.

Ulfi menyebutkan, diharapkan aplikasi SIIMUT bisa memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Menurutnya, sudah tidak eranya lagi adanya kehadiran oknum yang mempersulit dan memperlambat ijin suatu hal yang dapat dilayani secara cepat.

Nantinya, sambung Ulfi, seseorang akan dapat dengan mudah melakukan penandatanganan izin tertentu  tanpa perlu ke kantor DPMPTSP. Namun, dengan syarat orang tersebut telah memiliki sertifikat digital signature.

“Misalnya begini, saya sudah punya sertifikat digital signature, itu tandatangan saya tidak dikantor tetapi memakai IT, dan bisa menandatangani dari luar. Itu sertifikat dari kominfo. Tapi belum semua, hanya izin tertentu yang jumlahnya baru 27 macam. Memang belum semuanya dari total izin sebanyak 120 macam,” ringkasnya. 

Menu Portal

Berita Populer

Berita Media