Hendi Memulai Gerakan Jarik Masjid di Kota Semarang


16 April 2021  •  18:45  •  Dilihat 781x  •  Admin  •  Berita
Hendi Memulai Gerakan Jarik Masjid di Kota Semarang

Jumat (16/4), Wali kota Semarang, Hendrar Prihadi kembali menggerakkan Jarik Masjid, atau Jumat Resik - Resik Masjid di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah. Wali Kota yang juga akrab disapa Hendi itu pun hadir langsung untuk memimpin kegiatan tersebut di Masjid Baiturrahman, Barusari, Semarang Selatan. 


Hendi menuturkan, kegiatan Jarik Masjid pada tahun ini sekaligus menjadi upaya menjaga kesehatan masyarakat dalam berkegiatan di seluruh Masjid di Kota Semarang. Pasalnya, meski kegiatan di masjid sudah mulai dibuka kembali, namun Pandemi COVID-19 masih belum usai.


"Tahun ini, dalam kegiatan Jarik Masjid kita tidak hanya membersihkan masjid dari kotoran yang tampak saja tetapi karena masih dalam pandemi Covid-19, maka kita juga melakukan penyemprotan disinfektan untuk membunuh virus-virus di sekitar kita," terang Hendi. 


Dirinya juga mengajak masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan tempat ibadah. “Jarik Masjid memberikan edukasi kepada jamaah untuk bersama-sama menjaga kebersihan, khususnya di tempat ibadah yaitu masjid,” imbuhnya.


Menurut rencana, kegiatan Jarik Masjid pada Ramadhan tahun ini yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Semarang, akan dilaksanakan secara serentak empat kali dalam satu bulan. Hendi sendiri dijadwal hadir langsung di empat lokasi, yaitu Masjid Baiturrahim Barusari, Masjid Siti Fatimah Abimanyu, Masjid Al Muslim Bojong Salaman dan Masjid Al Iman Semarang Utara. 


Hendi berharap Jarik Masjid ini dapat didukung penuh oleh masyarakat Kota Semarang di masjid yang berada di wilayahnya masing-masing. Pihak Pemkot bahkan telah membuat surat edaran yang ditujukan kepada kepala wilayah untuk melaksanakan Jarik Masjid di RT dan RW. 


“Kami sudah buat surat edaran kepada camat dan lurah untuk melaksanakan kegiatan jarik masjid ini di setiap Jumat di masjid masing-masing. Jadi misalkan di kelurahan tersebut ada empat masjid, pihak kelurahan dibagi ke empat masjid itu bersama dengan takmir masjid setempat melaksanakan jarik masjid," terang Hendi.


Adapun, terkait Jarik Masjid dan petunjuk pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Tahun 2021, Pemerintah Kota Semarang mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/1627/451/ IV/ 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H di Kota Semarang.


Surat edarang tersebut berisi tentang petunjuk pembersihan tempat ibadah utamanya masjid, diijinkannya sholat tarawih di seluruh masjid di Kota Semarang dengan protokol kesehatan di antaranya menyiapkan cuci tangan, handsanitizer, thermogun, jamaahnya tetap memakai masker dan di dalam masjid tetap menjaga jarak atau social distancing.


Masyarakat juga dianjurkan berbuka dan sahur di rumah masing-masing. Kultum atau tausiyah saat tarawih di Masjid paling lama 15 menit. Peringatan Nuzulul Quran diperbolehkan dengan ketentuan jumlah audiens maksimal 50 persen dari kapasitas masjid. Kegiatan di luar gedung juga harus memperhatikan protokol kesehatan, termasuk Sholat Idul Fitri diperbolehkan dengan jumlah audiens 50 persen dari kapasitas dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Menu Portal

Berita Populer

Berita Media