Pemkot Semarang Siapkan Sembilan Titik Pos Pantau Penyekatan


27 April 2021  •  15:00  •  Dilihat 1352x  •  Admin  •  Berita
Pemkot Semarang Siapkan Sembilan Titik Pos Pantau Penyekatan

Sembilan pos pantau penyekatan kini telah di siapkan untuk mengantisipasi masuknya pemudik yang masuk ke Kota Semarang. Pos pantau tersebut kini sudah dimulai sejak terbitnya peraturan pelarangan mudik. 

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, kenaikan kasus covid mendorong pemkot memantau masyarakat yang masuk ke wilayah kota ini. Tahun ini Pemkot Semarang mengubahnya menjadi sembilan pos pantau penyekatan dibandingkan tahun lalu hanya empat pos pantau. 

"Dua minggu terakhir ini trennya naik Lebaran kali ini kita tempatkan 9 titik untuk penyekatan baik arus mudik maupun balik," ungkapnya, Selasa (27/4/2021) 

Hendi sapaan akrabnya menyebut pertambahan kasus yang mencapai 240 per harinya membuat pihaknya harus bergerak cepat agar kota Semarang tidak didatangi oleh pemudik dari luar kota. Adanya pos pantau penyekatan ini diharapkan bisa menjadi antisipasi adanya pemudik yang datang ke Semarang. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Endro P. Martanto menyebutkan sembilan titik tersebut berada di Gerbang Tol Kalikangkung, Mangkang, Podorejo, Sisemut, Genuk, Penggaron, Gerbang Tol Banyumanik, Taman Unyil, dan Cangkiran. 

"Jadi saat ini sudah rapat finalisasi terkait dengan tindak lanjut himbauan pemerintah pusat dalam hal kita dari kementerian perhubungan kan sudah ada PM No. 13 tahun 2021 tentang larangan mudik, artinya berlaku untuk seluruh warga Indonesia. Untuk kota Semarang sendiri kita tindak lanjuti yakni kita siapkan sembilan pos pantau penyekatan," jelasnya 

Nantinya disetiap pos pantau , warga yang akan masuk ke kota Semarang harus bisa menunjukkan surat jalan terkait dengan keperluan yang akan dilakukan di Kota Semarang. Hal ini akan diberlakukan bagi seluruh plat nomer kendaraan luar kota. 

"SOP bagi yang melintas yakni diperiksa surat jalan dan keperluannya untuk apa, nanti dari DKK akan melakukan pengukuran suhu kalau suhu tinggi maka akan di tes dan jika positif maka akan masuk ruang isolasi di rumah dinas," imbuhnya 

Endro juga menjelaskan akan ada sanksi jika warga yang akan masuk tidka berbekal surat jalan. 

"Sanksinya jika yang masuk dan tidak dibekali surat keterangan yang jelas misal ada yang meninggal dunia harus ada pengantar dari lurah setempat, tapi kalau tidak ada surat yang kita suruh putar balik," tegasnya

Menu Portal

Berita Populer

Berita Media