
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) Jawa Tengah. Di Jateng ada 35 Kabupaten/Kota, UMK tertinggi di Kota Semarang sebesar Rp2.715.000, dan terendah Kabupaten Banjarnegara Rp1.748.000.
Ganjar menegaskan, penetapan upah telah melalui mekanisme yang ada dan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Upah minimum dihitung berdasarkan formula pasal 44 ayat 2 PP nomor 78 tahun 2015, sesuai dengan surat Menteri Ketenagakerjaan nomor BM 305 tahun 2019. Adapun dasar perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 8,51 persen, dengan perincian inflasi nasional sebesar 3,39 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,12 persen," kata Ganjar seperti dikutip dari laman Rabu (20/11).
Berikut ini daftar UMK jawa tengah:
1. Kota Semarang: Rp 2.715.000
2. Kabupaten Demak: Rp 2.432.000
3. Kabupaten Kendal: Rp 2.261.775
4. Kabupaten Semarang: Rp2.229.880
5. Kota Salatiga: Rp 2.034.915
6. Kabupaten Grobogan: Rp 1.830.00p
7. Kabupaten Blora: Rp 1.834.000
8. Kabupaten Kudus: Rp 2.218.451
9. Kabupaten Jepara: Rp 2.040.000
10. Kabupaten Pati: Rp 1.891.000
11. Kabupaten Rembang: Rp 1.802.000
12. Kabupaten Boyolali: Rp 1.942.500
13. Kota Surakarta: Rp 1.956.200
14. Kabupaten Sukoharjo: Rp 1.938.000
15. Kabupaten Sragen: Rp 1.815.914
16. Kabupaten Karanganyar: Rp 1.989.000
17. Kabupaten Wonogiri: Rp 1.797.000
18. Kabupaten Klaten: Rp 1.947.821
19. Kota Magelang: Rp 1.853.000
20. Kabupaten Magelang: Rp 2.042.000
21. Kabupaten Purworejo: Rp 1.845.000
22. Kabupaten Temanggung: Rp 1.825.200
23. Kabupaten Wonosobo: Rp 1.859.000
24. Kabupaten Kebumen: Rp 1.835.000
25. Kabupaten Banyumas: Rp 1.900.000
26. Kabupaten Cilacap: Rp 2.158.327
27. Kabupaten Banjarnegara: Rp 1.748.000
28. Kabupaten Purbalingga: Rp 1.940.800
29. Kabupaten Batang: Rp 2.061.700
30. Kota Pekalongan: Rp 2.072.000
31. Kabupaten Pekalongan: Rp 2.018.161
32. Kabupaten Pemalang: Rp 1.865.000
33. Kota Tegal: Rp 1.925.000
34. Kabupaten Tegal: Rp 1.896.000
35. Kabupaten Brebes: Rp 1.807.614