584 Ahli Waris di Semarang Gagal Terima Santunan Meninggal Covid-19


03 Maret 2021  •  00:00  •  Dilihat 1945x  •  Admin  •  Berita
584 Ahli Waris di Semarang Gagal Terima Santunan Meninggal Covid-19

SEMARANG - Sebanyak 584 ahli waris pasien yang meninggal dunia karena Covid-19 di Kota Semarang batal menerima santunan dari Kementrian Sosial (Kemensos) sebesar Rp 15 juta per ahli waris.

Kepala Dinas Sosial Kota Semarang, Muthohar menyampaikan, pembatalan itu menyusul keluarnya surat edaran dari Kementrian Sosial yang menyatakan tidak dialokasikan dalam APBN 2021. Informasi pembatalan tersebut sudah sekitar sepekan lalu. Pihaknya pun telah menutup pendaftaran yang biasanya dilakukan di kantor Dinsos. 

"Pendaftaran sudah kami tutup sekitar seminggu yang lalu. Hingga penutupan, yang mendaftar cukup banyak sekitar 584 ahli waris," sebut Muthohar melalui sambungan telepon, Selasa (2/3/2021). 

Data itu, lanjut dia, telah disampaikan kepada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan kepada Kementrian Sosial. Namun sejuah ini memang belum ada ahli waris di Semarang yang mendapatkan santunan. Sementara, ada beberapa ahli waris di daerah lain telah menerima. 

Rencananya, kata Muthohar, Dinas Sosial kabupaten/kota se-Jawa Tengah akan berkumpul untuk mendiskusikan mengenai pembatalan santunan ahli waris Covid-19. Mengingat, banyak masyarakat yang mengadu pembatalan ini kepada Dinas Sosial. 

"Ada inisiatif dari teman-teman (Dinas Sosial) mau kumpul, akan menyampaikan surat kepada Mensos. Solo Raya kemarin kabarnya sudah kumpul," bebernya. 

Dia berharap, santunan bagi ahli waris Covid-19 bisa dipertimbangkan karena warga telah mengajukan dan mengurus sejumlah persyaratan. Menurutnya, hal itu membutuhkan waktu dan biaya. 

Sementara itu, seorang ahli waris pasien Covid-19, Dina Yunita mengatakan, telah mengajukan persyaratan sejak September lalu. Hingga kini, memang belum ada kejelasan informasi dari pemerintah mengenai santunan kematian bagi ahli waris pasien Covid-19. Dia juga belum mendapat informasi mengenai pembatalan santunan itu.

Saat mengetahui santunan dibatalkan, dia mengaku sedih dan kecewa. Pasalnya, mengurus berkas persyaratan tidak mudah. 

"Sedih, kecewa. Sudah berharap, sudah susah payah mengurus persyaratan, ternyata dibatalkan," ucap Dina. 

Saat mengurus persyaratan, dia menghabiskan waktu sekitar satu bulan. Satu diantaranya mengurus surat ahli waris. Surat tersebut harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Padahal, tidak semua ahli waris tinggal bersamaan. 

"Bapakku meninggal karena Covid-19. Ada tiga ahli waris. Ibu, saya, dan adik saya. Surat ahli waris harus ditandatangani oleh seluruh ahli waris. Sedangkan, adik saya tidak tinggal di Semarang. Tentu itu butuh waktu untuk mengurusnya," terangnya. 

Selain menguras waktu, sambung dia, dalam mengurus persyaratan santunan kematian tersebut juga memakan biaya karena berkas harus tiga rangkap serta harus bermaterai. 

"Belum lagi aku harus kirim berkas ke adik saya yang tinggal di Indramayu agar berkasnya ditandatangani. Pokoknya, sudah keluar biaya," ujarnya. 

Menu Portal

Berita Populer

Berita Media