Satpol PP Kota Semarang Bongkar Fasum Melanggar Perda di Bambankerep


14 Mei 2024  •  08:00  •  Dilihat 2693x  •  Admin  •  Berita
Satpol PP Kota Semarang Bongkar Fasum Melanggar Perda di Bambankerep

Satpol PP Kota Semarang merobohkan bangunan liar yang ada di RW 3 Kelurahan Bambankerep Kecamatan Ngaliyan Kota Semarang, Rabu (8/5/2024).

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Da Costa mengatakan perobohan bangunan kios tersebut karena melanggar Perda No.5 tahun 2009 tentang bangunan gedung dan Perda No.5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah.

“Bangunan itu berdiri di lahan fasilitas umum (fasum). Dan sudah di croscek ke Distaru kalau lahan itu memang fasum,” kata Marthen.

Perobohan bangunan tersebut dilakukan atas surat rekomendasi dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang yang telah dilayangkan. Sebelumnya, Distaru telah menerbitkan surat peringatan 1, 2 dan 3 namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan.

Sehingga Satpol PP menerima surat rekomendasi penyegelan dan kemudian surat rekomendasi pembongkaran.

“SP1 sampai 3 yang dilayangkan tidak digubris sehingga Pemkot melalukan pembongkaran,” tuturnya.

Disinggung terkait pemilikan lahan fasum tersebut, Marthen mendapatkan informasi jika fasum tersebut diperjualbelikan oleh seseorang. Namun memang tidak ada surat-surat resmi, hanya kuitansi jual beli saja. 

“Informasi dan data yang kami dapat memang dibeli, tapi Distaru menyatakan kalau itu fasum. Kita ada bukti kuitansi jual beli tapi tidak ada surat-surat lain. Dan tidak ada izin sudah kita segel lalu rekom bongkar dan kita somasi tidak di gubris lalu bongkar,” bebernya.

Lurah Bambankerep, Agung Susilo mengaku tidak mengetahui proses jual beli lahan tersebut. Pada saat pembangunan kios juga tidak ada izin sehingga pihak kelurahan menegur dan melaporkan ke Satpol PP.

“Proses pembangunan tidak ada izin ke kelurahan. Ada aduan masyarakat tapi kami sudah ingatkan kalau itu fasum lalu kami laporkan ke Satpol PP,” ungkap Agung.

Kuasa hukum warga RW 3 Kelurahan Bambankerep, Risky Prasetyo dari LBH Peradi mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Semarang dalam menegakkan Perda.

“Ini bisa menjadi pembelajaran bagi kita bahwa Perda harus ditegakkan. Kalau ada yang diduga melanggar Perda silakan dilaporkan saja,” terang Rizky. 

Menu Portal

Berita Populer

Berita Media