Pendaftar Cawalkot Jalur Perseorangan di Semarang Nihil
14 Mei 2024 • 08:00 • Dilihat 3960x • Admin • Berita
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan hingga akhir pembukaan pendaftaran calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Semarang pada Pilwakot 2024 dari jalur perseorangan tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri ke Kantor KPU Kota Semarang.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi pendaftaran jalur perseorangan sejak 5 - 7 Mei 2024 lalu. Sementara pada tanggal 8 - 12 Mei 2024 adalah masa pendaftaran jalur perseorangan .
“Hingga tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 tidak ada masyarakat yang datang kepada kami yang hendak maju melalui jalur perseorangan,” kata Nanda, sapaannya, Senin (13/5/2024).
Nanda mengaku kurang paham mengapa pendaftaran jalur perseorangan sepi peminat. Pasalnya, untuk pendaftaran Cawalkot memang ada dua jalur yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik.
“Kami menghormati proses seperti ini karena KPU pada prinsipnya melayani baik nantinya yang akan maju dari jalur partai politik ataupun jalur perseorangan. Dan dua jalur ini adalah cara yang berbeda.
Ia menjelaskan untuk mendaftar melalui jalur partai politik, paling tidak membutuhkan dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang atau 25 persen dari suara sah pada pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Sedangkan untuk jalur perseorangan dibutuhkan 80.579 dukungan dengan menggunakan formulir dukungan yang dilampiri fotokopi KTP dari 9 Kecamatan di Kota Semarang.
“Kalau mau dikalkulasi kalau dari jalur partai politik memakai 25 persen suara sah itu juga angkanya tidak sedikit kurang lebih 200 ribuan. Sehingga dari kami itu hanya masalah pilihan saja untuk maju jalur perseorangan atau partai politik,” paparnya.
Ia mengatakan sejauh ini memang belum pernah ada Cawalkot yang mendaftar melalui jalur perseorangan. Meski demikian, Nanda mengaku pernah ada yang menanyakan terkait detail pendaftaran jalur perseorangan namun pada kenyataannya memang tidak ada yang mendaftar.
“Memang untuk mengetahui apakah ada calon perseorangan atau tidak itu dimulai dengan help Desk, mereka akan datang ke kantor untuk bertanya syarat dan pengisian data sehingga saat proses pendaftaran mereka akan lebih mudah,” tuturnya.
Sementara untuk tahapan selanjutnya, sesuai dengan PKPU 2 tahun 2024 sekitar bulan Agustus akan dibuka untuk pendaftaran melalui Cawalkot melalui jalur partai politik.
“memang masih agak lama karena mereka bisa maju kalau mereka sudah mendapat dukungan minimal 10 kursi di DPRD Kota Semarang,” pungkasnya.